Kamis, 04 Februari 2010

Akhirnya, Kementerian Akui Empat BUMN Tunggak Pajak

Jum'at, 5 Februari 2010 - 07:26 wib

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengaku hanya ada empat BUMN yang menunggak pajak.Total tunggakan pajak tersebut sebesar Rp464,4 miliar.

Sekretaris Menteri BUMN M Said Didu mengatakan, dua BUMN, yakni PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV dan PT Merpati Nusantara telah mencicil tunggakan pajak tersebut.

”Ada yang sedang mencicil, tapi mengalami kekurangan kas Rp364,4 miliar. Mereka adalah PTPN XIV dan Merpati,” paparnya di Jakarta kemarin.

Seperti diketahui, ada empat BUMN dikatakan menunggak pajak. Mereka adalah PTPN XIV, PT Merpati Nusantara, PT Djakarta Lloyd,dan Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara.

Dia menjelaskan, untuk PT Djakarta Lloyd mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak mampu membayar pajak. Sedangkan, tunggakan pajak LKBN Antara merupakan pajak sebelum berganti status menjadi BUMN. ”Jadi, pajak ditanggung pemerintah,” tandasnya.

Tunggakan dua BUMN itu hanya Rp100 miliar. Untuk itu, nilai Rp364,4 miliar tidak bisa dikatakan tunggakan pajak karena kedua perusahaan pelat merah itu sudah mulai melunasinya dengan cara mencicil. Untuk tunggakan pajak BUMN lain, seperti PT Jamsostek, PT Pertamina, PT Garuda Indonesia, dan PT Semen Tonasa senilai Rp1,4 triliun, menurut Said, sudah lunas seluruhnya.

Bahkan, dia mengungkapkan, rekening PT Semen Tonasa pernah diblokir dan ada rencana penyitaan aset. Sementara itu, pajak PT Angkasa Pura II, PT Istaka Karya, PT Gapura Angkasa, dan Pertamina senilai Rp4,9 triliun masih bersengketa. Saat ini, kata Said, masih dalam proses penyelesaian di pengadilan pajak sehingga tidak bisa ditagih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar